Friday, November 14, 2014

Proses Forensik

PROSES FORENSIK JARINGAN
Proses forensik jaringan terdiri dari beberapa tahap, yakni :

1)      Akuisisi dan pengintaian (reconnaissance)
            Yaitu proses untuk mendapatkan/mengumpulkan data volatil (jika bekerja pada sistem online) dan data non-volatil (disk terkait) dengan menggunakan berbagai tool. Tahap awal proses forensik merupakan hal yang kritis karena menentukan keberhasilan proses forensik. Tahap ini merupakan proses pengumpulan data dan pengintaian.

2)      Analisa
            Yaitu proses menganalisa data yang diperoleh dari proses sebelumnya, meliputi analisa real-time dari data volatil, analisa log-file, korelasi data dari berbagai divais pada jaringan yang dilalui serangan dan pembuatan time-lining dari informasi yang diperoleh.

3)      Recovery
            Yaitu proses untuk mendapatkan/memulihkan kembali data yang telah hilang akibat adanya intrusi, khususnya informasi pada disk yang berupa file atau direktori.





STUDI KASUS DI BIDANG JARINGAN KOMPUTER

A. Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya

            Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya Kasus yang berawal dari R. Saroso sudarmadji (terdakwa) sebagai Bank Office Computer pada BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan agustus 1998 samapai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah.

            Pasal 1 ayat 1 sub b Undang-undang No.3 tahun 1971 lengkapnya berbunyi : “Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

           Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini mendapatkan uang Bank Dagang Negara Jakarta Cabang Bintaro Jaya adalah menjadi tujuan si pelaku (terdakwa) dan untuk mencapai tujuan itu terdakwa harus dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai bank office computer yaitu melakukan mutasi-mutasi tanpa nota (fiktif) terhadap rekening nasabah pada Bank Dagang Negara tersebut. Terdakwa dalam jangka waktu dari bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989 telah melakukan penarikan uang sebanyak 174 kali dengan Bilyet giro dan cek BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.525. 132.300,00,yaitu dengan meminjam rekening serta Bilyet giro dan cek nasabah atas nama Ny. Hartati dan M. Soleh Yahya. Di sini terbukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menunjukan penyimpangan dari tugas yang dibebankan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa dalam melakukan hal-hal tersebut di atas harus sepengetahuan dan instruksi dari Supervisor melalui nota yang langsung dikeluarkan oleh atasan langsung dari Terdakwa, serta untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas Terdakwa menggunakan alat komputer yang dikuasainya.Melalui kenyataan yang ada, maka sesuai keputusan hakim yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa R.Saroso sudarmadji telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan komputer sebagai alat untuk memuluskan aksinya, kemudian menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan (Hamzah, 1996: 77-99).


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India