Thursday, October 4, 2012

Kebebasan Berinternet

Masih ingatkah anda tentang kontroversi SOPA - PIPA awal januari lalu ? . peraturan ini dibuat untuk mengatasi adanya pembajakan didunia maya, namun dengan adanya peraturan ini banyak yang berasumsi bahwa peraturan ini akan membatasi kebebasan berinternet.

Akses internet dan kebebasan berekspresi secara online adalah bagian dari hak asasi manusia.Hal tersebut termaktub dalam resolusi Dewan Hak Asasi Manusia - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani pada Kamis (12/6/2012) di Jenewa. 

Resolusi tersebut mengatakan bahwa semua orang diperbolehkan dan memiliki hak untuk terhubung dan mengekspresikan diri secara bebas di internet, seperti dikutip dari Mashable.

Beberapa waktu lalu deklarasi mengenai kebebasan berinternet telah resmi dideklarasikan oleh sekelompok organisasi dan individual aktivis kebebasan berinternet. Menurut mereka kebebasan berinternet yang ideal mencakup : Expression, Access, Openness, Innovation, dan Privacy. 
internetBerikut adalah penjelasan lebih lanjut :

Ekspresi : jangan adanya sensor internet

Akses : mendorong akses (masyarakat dunia) terhadap internet cepat dan terjangkau.

Terbuka : internet harus menjadi jejaring terbuka, dimana setiap orang bebas untuk terkoneksi, berkomunikasi, menulis, membaca, menonton, berbicara, mendengarkan, menciptakan, dan berinovasi.

Inovasi : melindungi kebebasan untuk berinovasi dan berkarya tanpa adanya perjanjian khusus. Jangan ada blokir teknologi terbaru yang menghukum para inovator yang memanfaatkannya.

Privasi : lindungi privasi dan kendali setiap orang terhadap data dan piranti apasaja yang mereka gunakan.

Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang kebebasan berekspresi, yaitu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dilanjutkan (Tap MPR) Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


Adapun secara umum, visi dari penggunaan dan pemanfaatan media Internet yang berbasiskan pada HAM telah dirumuskan oleh Koalisi Hak dan Prinsip Ber-Internet (http://irpcharter.org) dalam bentuk “10 HAM di Internet”.
10  HAK ASASI MANUSIA di INTERNET
  1. Universalitas dan Kesetaraan
    Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.
  2. Hak dan Keadilan Sosial
    Internet adalah ruang untuk promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan memajukan keadilan sosial. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain dalam ranah online.
  3. Aksesibilitas
    Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan menggunakan internet yang aman dan terbuka.
  4. Ekspresi dan Serikat
    Setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi secara bebas di Internet tanpa sensor atau gangguan lainnya. Setiap orang juga memiliki hak untuk berserikat (berkumpul) secara bebas melalui dan/atau di Internet, untuk kepentingan sosial, politik, budaya atau lainnya.
  5. Perlindungan Privasi dan Data
    Setiap orang memiliki hak privasi online. Ini termasuk kebebasan dari pengawasan, hak untuk menggunakan enkripsi, dan hak untuk anonimitas online. Setiap orang juga memiliki hak untuk perlindungan data, termasuk kontrol atas pengumpulan data pribadi, retensi, pengolahan, penghapusan dan pengungkapan.
  6. Kehidupan, Kebebasan dan Keamanan
    Hak untuk hidup, bebas, dan aman harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara online. Hak-hak ini tidak boleh dilanggar, atau digunakan untuk melanggar hak-hak lain, dalam ranah online.
  7. Keanekaragaman
    Keanekaragaman budaya dan bahasa di Internet harus dipromosikan, dan  inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas (keberagaman) ekspresi.
  8. Kesetaraan Jaringan
    Setiap orang berhak memiliki akses universal dan terbuka untuk konten Internet, bebas dari diskriminasi prioritas, penyaringan atau kontrol trafik atas alasan komersial, politis atau lainnya.
  9. Standar dan Peraturan
    Arsitektur Internet, sistem komunikasi, dan dokumen dan format data harus didasarkan pada standar terbuka yang menjamin interoperabilitas lengkap, inklusi (terbuka) dan kesempatan yang sama untuk semua.
  10. Tata Kelola
    HAM dan keadilan sosial harus membentuk landasan hukum dan normatif yang menjadi kerangka Internet ditata dan dikeloka. Ini dapat terjadi secara transparan dan multilateral, berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi yang inklusi (terbuka) dan menjalankan akuntabilitas.
Dengan adanya Kebebasan berinternet, para pengguna internet dapat mengeksplorasikan segalah hal sebebas bebasnya, tentu saja dengan tidak mengganggu hak asasi orang lain (copy right, hak patten , dll) karena pengguna internet itu bukan hanya anda seorang, tetapi internet itu terhubung oleh berbagai macam organisasi, individu, dan lainnya.

Referensi :









0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India