PROSES
FORENSIK JARINGAN
Proses
forensik jaringan terdiri dari beberapa tahap, yakni :
1)
Akuisisi
dan pengintaian (reconnaissance)
Yaitu proses untuk
mendapatkan/mengumpulkan data volatil (jika bekerja pada sistem online) dan
data non-volatil (disk terkait) dengan menggunakan berbagai tool. Tahap awal
proses forensik merupakan hal yang kritis karena menentukan keberhasilan proses
forensik. Tahap ini merupakan proses pengumpulan data dan pengintaian.
2)
Analisa
Yaitu proses menganalisa data yang
diperoleh dari proses sebelumnya, meliputi analisa real-time dari data volatil,
analisa log-file, korelasi data dari berbagai divais pada jaringan yang dilalui
serangan dan pembuatan time-lining dari informasi yang diperoleh.
3)
Recovery
Yaitu proses untuk
mendapatkan/memulihkan kembali data yang telah hilang akibat adanya intrusi,
khususnya informasi pada disk yang berupa file atau direktori.
STUDI
KASUS DI BIDANG JARINGAN KOMPUTER
A. Kasus Mutasi Kredit Fiktif
Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya
Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui
Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya Kasus yang
berawal dari R. Saroso sudarmadji (terdakwa) sebagai Bank Office Computer pada
BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan agustus 1998 samapai dengan
Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut,
dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi
kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah.
Pasal 1 ayat 1 sub b Undang-undang
No.3 tahun 1971 lengkapnya berbunyi : “Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
Perbuatan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, dalam hal ini mendapatkan uang Bank Dagang Negara Jakarta
Cabang Bintaro Jaya adalah menjadi tujuan si pelaku (terdakwa) dan untuk
mencapai tujuan itu terdakwa harus dengan cara menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya
sebagai bank office computer yaitu melakukan mutasi-mutasi tanpa nota (fiktif)
terhadap rekening nasabah pada Bank Dagang Negara tersebut. Terdakwa dalam
jangka waktu dari bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989 telah melakukan
penarikan uang sebanyak 174 kali dengan Bilyet giro dan cek BDN Cabang Jakarta
Bintaro Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.525. 132.300,00,yaitu dengan
meminjam rekening serta Bilyet giro dan cek nasabah atas nama Ny. Hartati dan
M. Soleh Yahya. Di sini terbukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menunjukan
penyimpangan dari tugas yang dibebankan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa
dalam melakukan hal-hal tersebut di atas harus sepengetahuan dan instruksi dari
Supervisor melalui nota yang langsung dikeluarkan oleh atasan langsung dari
Terdakwa, serta untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas Terdakwa
menggunakan alat komputer yang dikuasainya.Melalui kenyataan yang ada, maka
sesuai keputusan hakim yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa R.Saroso
sudarmadji telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi yang menggunakan komputer sebagai alat untuk memuluskan aksinya,
kemudian menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan
denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila
denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam)
bulan (Hamzah, 1996: 77-99).
Lanjutan Materi :::
0 comments:
Post a Comment